PENGERTIAN
WISATA DAN PARIWISATA
Wisata adalah kegiatan
perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan
mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau
mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu
sementara. (BAB 1 pasal 1)
Pariwisata adalah
berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan
yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
(BAB I pasal 1)
RENCANA INDUK KEPARIWISATAAN
Pembangunan
kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan
yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana
induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan
kepariwisataan kabupaten/kota. Rencana induk pembangunan kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi perencanaan pembangunan industri
pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.
(BAB IV pasal 7,8,9)
GEOWISATA
Dalam undang-undang
tersebut geowisata dibahas dalam BAB V pasal 12 c, d, e.
0 comments:
Posting Komentar