Kami tulis, Kita baca

Jumat, 12 Februari 2016

GEOWISATA

 
PENGERTIAN WISATA DAN PARIWISATA
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. (BAB 1 pasal 1)
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. (BAB I pasal 1)

RENCANA INDUK KEPARIWISATAAN
Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota. Rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. (BAB IV pasal 7,8,9)

GEOWISATA
Dalam undang-undang tersebut geowisata dibahas dalam BAB V pasal 12 c, d, e.

Share:

0 comments:

Posting Komentar