Kami tulis, Kita baca

Senin, 21 September 2020

PERATURAN TERBARU SPBE 2020 - PERMENPAN RB NOMOR 59 TAHUN 2020 TENTANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

TAHUN 2021 EVALUASI SPBE MENGGUNAKAN PEDOMAN BARU? 

     Pada tahun 2020, tepatnya pada tanggal 04 September Tahun 2020 pemerintah kembali mengesahkan kembali peraturan terbaru mengenai SPBE yaitu "PERMENPAN RB NOMOR 59 TAHUN 2020 TENTANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK". yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Lalu apa bedanya dengan Peraturan Menteri PANRB No. 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi SPBE? mari sedikit kita bahas di blog ini untuk menambah pemahaman kita bersama. 

     Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi SPBE. Evaluasi SPBE merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Agar penilaian ini dilaksanakan secara efektif dan obyektif, maka perlu disusun pedoman evaluasi yang dapat dipahami oleh semua pemangku kepentingan evaluasi SPBE.

   Pedoman Evaluasi SPBE disusun untuk memberikan petunjuk dalam rangka melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Pedoman evaluasi ini mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil evaluasi SPBE. Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan dievaluasi sedikitnya mencakup tata kelola SPBE, layanan SPBE, dan kebijakan SPBE.

     Namun pada akhir tahun 2020 pemerintah mengeluarkan peraturan baru, dimanakah letak perbedaannya? berikut ini perbedaan yang terlihat jelas. 

  1. Pada Permenpan RB No.5 Tahun 2018 hanya fokus pada evaluasi SPBE, sedangkan pada Pada Permenpan RB No. 59 Tahun 2020 juga dilaksanakan pemantauan SPBE. 
  2. Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB No. 59 Tahun 2020 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat (3) dari Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan merupakan pengganti dari Permenpan RB No. 5 Tahun 2018.
  3. Permenpan RB No. 59 Tahun 2020 diberlakukan pada 1 Januari 2021, sehingga bisa dikatakan evaluasi SPBE pada tahun 2020 masih menggunakan pedoman yang lama. 
  4. Pada Permenpan RB No.5 Tahun 2018, evaluasi dilaksanakan pengukuran tingkat kematangan menggunakan E-Government Maturity Model (EMM) yang mengacu pada 3 domain, 7 Aspek dan 35 Indikator SPBE. Sedangkan Pada Permenpan RB No. 59 Tahun 2020 evaluasi dilaksanakan pengukuran tingkat kematangan menggunakan E-Government Maturity Model (EMM) yang mengacu pada 4 domain, 8 Aspek dan 47 Indikator SPBE.
Adapun 4 domain yang dimaksud pada Permenpan RB No. 59 Tahun 2020 yaitu:

  1. Domain Kebijakan Internal SPBE 
  2. Domain Tata Kelola SPBE
  3. Domain Manajemen SPBE
  4. Dan Domain Layanan SPBE
Pada Domain Kebijakan Internal SPBE (Domain I) terdapat 1 Aspek dan 10 Indikator. Adapun aspek yang dimaksud yaitu : Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE

Domain 1

     Pada Domain Tata Kelola SPBE (Domain 2) terdapat 3 Aspek dan 10 Indikator. Adapun aspek yang dimaksud yaitu : Perencanaan Strategis SPBE, Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Penyelenggara SPBE

Domain 2

     Pada Domain Manajemen SPBE (Domain 3) terdapat 2 Aspek dan 11 Indikator. Adapun aspek yang dimaksud yaitu : Penerapan Manajemen SPBE dan Pelaksanaan Audit TIK

Domain 3

    Dan pada Domain Layanan SPBE (Domain 4) terdapat 2 Aspek dan 11 Indikator. Adapun aspek yang dimaksud yaitu : Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik

Domain 4

      Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai permenpan RB No. 59 Tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE, link download salinan dan lampiran Peraturan Menpan RB No. 59 Tahun 2020 bisa di download (Disini)
Semoga informasi ini bermanfaat, Terima Kasih. 

Share:

0 comments:

Posting Komentar